MAMUJU, SULBAR EXPRESS — Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar menetapkan mantan Kapala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju Jalaluddin Duka sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Jalaluddin diduga tersandung dalam suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Disdikpora Mamuju, saat dirinya menjabat sebagai kepala Disdikpora Mamuju sebelum dimutasi ke DPMD Mamuju pada awal November 2023.
Jalaluddin tertangkap basah saat menerima uang fee proyek lebih dari Rp 50 juta dari salah kontraktor proyek di salah satu rumah di Kelurahan Binanga, Kecamaran Mamuju, Kabupaten Mamuj, pada Rabu malam, 3 Januari 2024, pukul 21.00 Wita.
Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky mengatakan, tersangka ditangkap bersama salah satu kontraktor di Mamuju. Namun kontraktor tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
“JD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang satu masih diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata AKBP Hengky, di Mapolda Sulbar, Kamis 4 Januari 2024.
Penyidik mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam dugaan suap proyek DAK tersebut. “Mudah-mudahan masih ada. Insya Allah,” tandasnya. (rs/*)