MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi memastikan menghormati proses hukum yang saat ini tengah menjerat mantan Kepala Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka.
Sutinah mengungkapkan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum, serta memberikan ruang seluas-luasnya dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
“Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum dan tentu menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum,” kata Sutinah, Sabtu 6 Januari 2024.
Dikatakan Sutinah, kasus ini tentu sangat disayangkan, dan menjadi pelajaran kepada semua ASN agar lebih bijaksana dalam menjalankan amanah yang diterima,sehingga kedepan hal demikian tidak terulang kembali.
Kasus DAK 2023
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar menetapkan mantan Kapala Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Jalaluddin diduga tersandung dalam suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Disdikpora Mamuju, saat dirinya menjabat sebagai kepala Disdikpora Mamuju sebelum dimutasi ke DPMD Mamuju pada awal November 2023.
Jalaluddin tertangkap basah saat menerima uang fee proyek lebih dari Rp 50 juta dari salah kontraktor proyek di salah satu rumah di Kelurahan Binanga, Kecamaran Mamuju, Kabupaten Mamuj, pada Rabu malam, 3 Januari 2024, pukul 21.00 Wita.
Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky mengatakan, tersangka ditangkap bersama salah satu kontraktor di Mamuju. Namun kontraktor tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
“JDK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang satu masih diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata AKBP Hengky, di Mapolda Sulbar, Kamis 4 Januari 2024.
Penyidik mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam dugaan suap proyek DAK tersebut. “Mudah-mudahan masih ada. Insya Allah,” tandasnya. (*)