MAJENE, SULBAR EXPRESS – Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Majene dalam mengungkap kasus dugaan korupsi memang patut mendapat acungan jempol.
Meski sejumlah tantangan dan hambatan yang menghadang, Polres Majene tetap menunjukkan profesionalisme dan kemajuan dalam pemberantasan korupsi di daerah ini.
Terbukti, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene dari Satuan Kerja (Satker) Pengembang Air Minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015 yang ditangani Unit Tipidkor Polres Majene kini sudah berstatus P21.
Hal ini, berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara dengan nomor surat : B-1770,1771/P.6.11/Ft.1/12/2023 tanggal 22 Desember 2023.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, Unit Tipidkor Polres Majene menyeret empat nama dan resmi ditahan, yakni inisial RL (KPA), RH (PPK), RG (Kontraktor Pelaksana) dan NB (Direktur Perusahaan).
Kasat Reskrim AKP Budi Adi melalui Kanit Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin menjelaskan, proyek pekerjaan pembangunan IPLT menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp3.096.000.000, dimana dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Temuan lainnya juga terdapat kekurangan volume pekerjaan, terdapat pengadaan fiktif dan membayarkan kelebihan pekerjaan yang tidak terdapat kontrak sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp635.533.880,01,” urai IPDA Aulia Usmin, Rabu 3 Januari.
Penyandang satu balok itu menyebut, untuk Barang Bukti yang diamankan, sebanyak 90 Dokumen dan Surat terkait Pembangunan IPLT Kabupaten Majene serta uang tunai jutaan rupiah.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH. Pidana,” sebutnya.
Kanit Tipikor Polres Majene mengungkapkan, setiap tersangka RL (KPA), RG (Kontraktor), dan NB (Direktur Perusahaan) dilakukan penahanan sejak tanggal 29 Desember 2023, sementara RH (PPK) dilakukan penahanan sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 20 hari ke depan.
“Untuk ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” ulasnya.
Keempat tersangka di tangkap ditempat yang berbeda, ada yang di wilayah Makassar, Majene dan Mamuju,” jelasnya. (hfd)