MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tidak berselang lama dari penangkapan yang dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba, Senin 8 Januari 2024, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar mengungkap para terduga pengguna narkoba.
Dari penangkapan yang dilakukan Tim Subdit III Ditresnarkoba, ada dua terduga pengguna narkoba jenis sabu yang berhasil diboyong ke sel Polda Sulbar, Selasa 10 Januari 2024.
Kedua terduga pengguna narkoba masing-masing ditangkap di Dusun Kampung Baru, Desa Bababulo Utara Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, inisial H dan Dusun Ba’balembang, Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman, inisial A.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/4-5/I/2024/SPKT.Ditresnarkoba Polda Sulbar dengan ancaman pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara.
Dari tangan kedua terduga pengguna narkoba tersebut petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu serta mengamankan alat komunikasinya berupa handphone.
Sementara itu, petugas juga telah mengantongi dua nama yang saat ini masuk DPO berdasarkan pengakuan dua terduga pengguna narkoba yang telah diamankan saat ini.
Dirnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra mengungkapkan, akan terus berkomitmen dalam melakukan pemberantas narkoba di Sulbar.
Semua akses penyebaran narkoba di wilayah Sulbar akan terus kami antisipasi, perketat dan akan terus dilakukan penangkapan hingga ke akar-akarnya.
“Kami juga berharap upaya pemberantasan narkoba di Sulbar dapat dukungan semua pihak dan elemen masyarakat. Ini kita lakukan agar tidak ada lagi korban khususnya para generasi muda kita,” tegas Dirnarkoba. (*)