POLMAN, SULBAR EXPRESS – Andi Bebas Manggazali melayangkan surat sanggahan ke Pemkab Polman. Hal itu terkait kasus pemberhentiannya sebagai Sekkab Polman yang dinilai cacat prosedur, Selasa 16 Januari 2024.
Bebas Manggazali memberikan kuasa penuh kepada 14 pengacaranya asal Makassar, Sulsel. Pengacara tersebut telah melakukan sanggahan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Polman yakni BKDD, Bagian Hukum dan Bagian Umum.
Menurut Andi Bebas, pencopotan dirinya dari jabatan Sekkab seperti suatu peristiwa kudeta, yang dilakukan pada saat situasi darurat. Hal itu ia ketahui setelah melakukan komunikasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Polman.
“Dia bilang ada pencurian nomor keputusan bupati tanpa sepengetahuannya, karena surat ini keluar pas hari libur di hari minggu. Setahu saya tidak ada pelayanan kantor di hari minggu, kecuali terjadi force majeur, misal ada bencana alam,” ungkap Andi Bebas, saat ditemui di kediamannya, Selasa 16 Januari 2024.
Ia menerangkan, surat pemberhentiannya sebagai sekkab, ia terima tanggal 10 Januari 2024. “Surat diantar langsung oleh Kepala BKDD Polman. Dalam surat tidak ada poin-poinnya kenapa saya dicopot, cuma berdasarkan saja surat dari Penjabat Gubernur, aneh memang,” terangnya.
Kendati demikian, Andi Bebas menuturkan dirinya memberi batas waktu selama sepekan kepada tiga OPD tersebut untuk menjawab sanggahannya. Bila tak diindahkan maka dirinya bakal melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
“Kalau saya salah, saya akan terima, tapi kalau saya benar pasti saya akan tuntut,” pungkasnya. (ali/ham)