Jadi Sekretaris DPRD Sulbar, Hamzih akan Emban Amanah Sesuai Perintah Pimpinan

  • Bagikan
Muhammad Hamzih menandatangani berita acara saat dilantik menjadi Sekretaris DPRD Sulbar.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Siang tadi, 22 Januari 2024, Muhammad Hamzih dilantik menjadi Sekretaris DPRD Sulbar. Ia menggantikan Wahab Hasan Sulur.

Namun pergantian ini menimbulkan kemelut. Pimpinan DPRD Sulbar menolak keputusan Penjabat Gubernur Sulbar akan mutasi Sekretaris DPRD Sulbar.

Menanggapinya, Muhammad Hamzih menyampaikan akan mengemban amanah sesuai yang diperintahkan pimpinan Pemprov Sulbar. “Tugas saya setelah dilantik adalah memohon dukungan, bimbingan, arahan, nasihat para pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas,” ucapnya.

Dia juga berharap kepada mantan Sekretaris DPRD Sulbar Wahab Hasan Sulur untuk senantiasa mendampingi dan membimbingnya dalam menjalankan tugas.

“Semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa merahmati semua tugas-tugas kita. Juga tugas saya adalah melayani seluruh pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan serta menyukseskan seluruh  program yang telah para pimpinan dan anggota DPRD rencanakan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sulbar melakukan Promosi, Mutasi, dan Demosi setelah Penjabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mendapatkan persetujuan Kemendagri, BKN, dan rekomendasi KASN.

Zudan menjelaskan, dirinya selaku penjabat gubernur yang ditunjuk presiden dalam melaksanakan tugas tambahan di Sulbar memiliki pembatasan kewenangan, namun pembatasan tersebut dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri, termasuk pertimbangan teknis BKN dan rekomendasi KASN.

Adapun dasar pelaksanaan mutasi promosi dan demosi antara lain yaitu: Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Ketua KASN, No. B-140/JP.00.01/01/2024, Tgl 12 Januari 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Mendagri, No 100.2.2.6/408/SJ, Tgl 20 Januari 2024, Hal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar.

Zudan menjelaskan, pelantikan dan mutasi adalah sesuatu yang natural dalam organisasi dimanapun apalagi pemerintahan. Beberapa alasan diadakannya pelantikan dan mutasi diantaranya penyegaran organisasi, menyeimbangkan kekuatan SDM pada OPD, mengejar target skala prioritas, mengisi kekosongan jabatan, inovasi baru, membangun suasana baru, kaderisasi dan regenerasi.

“Pasti ada yang datang dan ada yang pergi, come and go, tidak ada sesuatu yang abadi,” kata Prof. Zudan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version