SULBAR EXPRESS – Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Samsul Samad menyoroti kebijakan Pj. Gubernur Sulbar terkait penggantian Sekretaris Dewa (Sekwan) Sulbar.
Dijelaskan bahwa DPRD Sulbar sebelumnya telah menyampaikan keterangan terkait rencana mutasi di Pemprov, namun menurutnya dikesampingkan. Sebab itu, Samsul meminta Pj Gubernur Sulbar meninjau kembali keputusan penggantian Sekwan. “Kalau tidak merubah sikap, membatalkan SK, sebaiknya Mendagri harus memberhentikan dan mengganti Pj. Gubernur (Prof Zudan) dan Sekda,” ujarnya, Senin 22 Januari.
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi juga telah menyuarakan penolakan dan menilai kebijakan tersebut melanggar beberapa regulasi. Salah satunya, UU 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 202 Ayat (2), JUNTO PP 18/ 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 Ayat (3), bahwa “Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas Persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi”.
Terpisah Pj Gubernur Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, dasar melakukan penggantian pejabat sudah sesuai prosedur, yakni Surat BKN tanggal 27 Desember 2023 terkait Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar.
Selain itu, merujuk Surat Ketua KASN tanggal 12 Januari 2024 menyangkut Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar. Serta Surat Mendagri tanggal 20 Januari 2024 soal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar. (chm)