Sanggahan Mantan Sekkab Polman tak Dijawab, Ilham: Biarlah Kasus Ini Bergulir di PTUN

  • Bagikan
Penjabat Bupati Polman Muh Ilham Borahima

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Pemkab Polman memilih tidak menjawab sanggahan mantan Sekkab Polman Andi Bebas Manggazali dalam kasus pencopotan dirinya selaku Sekkab Polman di awal Januari 2024.

Penjabat Bupati Polman Muh Ilham Borahima menegaskan telah menyiapkan sejumlah pengacara yang mewakili Pemkab Polman menghadapi gugatan Andi Bebas Manggazali di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulsel.

“Saya memilih tidak menjawab sanggahannya, alasan saya biarlah kasus ini bergulir di PTUN,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 22 Januari 2024.

Menurut Ilham, pengacara Bebas Manggazali telah menghubungi dirinya beberapa waktu lalu, namun ia memilih tetap tidak menjawab surat sanggahan tersebut. Kata dia, keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan tim hukum Pemkab Polman. “Seperti apa hasilnya, nantilah di PTUN yang menentukan. Saya serahkan semua ke tim hukum Pemkab Polman,” terangnya.

Pencopotan jabatan Sekkab Polman Andi Bebas Manggazali di hari terakhir masa jabatan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar pada 7 Januari 2024. Hal ini pun berbuntut panjang.

Andi Bebas menilai pencopotan dirinya cacat prosedur. Ia pun  menempuh jalur hukum menyelesaikan persoalan tersebut dengan menyiapkan 14 pengacara.

Bukan tanpa alasan, Ansi Bebas beranggapan surat pemberhentian dirinya sebagai sekkab dilakukan di hari minggu, pas hari libur kantor, dimana seluruh layanan administrasi persuratan pada hari itu diliburkan. (ali/ham)

  • Bagikan