POLMAN, SULBAR EXPRESS – Demi membiayai program kerja, Pemkab Polman meminjam dana ke Bank Sulselbar. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antar kedua belah pihak di ruang pola kantor Bupati Polman, Rabu 31 Januari 2024.
Penjabat Bupati Polman Muh Ilham Borahima menyampaikan, alternatif peminjaman ini dilakukan karena kas daerah kosong lantaran anggaran belum cair. Ia juga berterima kasih kepada Bank Sulselbar, sebab dengan bantuan kerjasamanya memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Polman menjalankan tugas dan programnya.
“Apalagi jelang pemilu. Saya contohkan, Satpol PP memiliki tugas turunkan APK atau baliho yang bertebaran sampai pelosok. Itu membutuhkan biaya yang besar dalam menurunkan pasukannya ke lapangan. Sedangkan di satu sisi belum ada anggaran yang cair sampai saat ini,” ujar Ilham.
Ilham menjelaskan, dengan adanya kerjasama melalui kredit pinjaman ke Bank Sulselbar, maka OPD sangat terbantu dalam menyukseskan semua program kerja pemkab yang anggarannya belum bisa dicairkan.
“Tetap ada alat kontrol pembatasan, mereka diikat dengan suatu pakta integritas. Makanya harus ada MoU dulu, pengajuan pinjaman tidak serta merta langsung dari pimpinan OPD ke bank Sulsebar, tapi melalui alat kontrol Kabag Keuangan dan Sekda,” paparnya.
Menurut Ilham, program kerja OPD yang bisa diberikan pinjaman dana yakni program yang sudah ada dalam daftar anggaran tahun ini, serta program yang sudah memiliki dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, kata dia, pinjaman ini waktunya dibatasi, maksimal 30 sampai 50 hari dananya sudah harus dikembalikan. “Tapi pemegang kartu kredit Bank Sulselbar ini hanya pimpinan OPD dan bendahara saja yang berhak memegang,” ucapnya.
Kendati demikian, Ilham menuturkan pinjaman ke Bank Sulselbar ini hanyalah skala kecil dan nol bunga. Bukan untuk membayar defisit Pemkab Polman sebesar Rp 70 miliar tahun lalu.
“Tak ada kaitannya dengan utang tahun lalu. Ini hanya pinjaman skala kecil. Sama halnya kita bunuh dirikalau mau pinjam bayar utang, nggak lah,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dana pinjaman dari Bank Sulselbar ini boleh saja dibelanjakan barang yang sangat dibutuhkan, tapi OPD harus membuat surat pertanggungjawabannya (SPj) nya. Sehingga ketika OPD tersebut dananya cair harus bayar pinjamannya ke Bank Sulselbar.
“Satu hal yang disyukuri karena pinjaman ini nol bunga. Sejak MoU hari ini sudah bisa diproses kartunya dan diaktifkan, tapi semua pinjaman harus dilaporkan ke Kabag Keuangan dan Plh Sekda,” pungkasnya. (ali/ham)