POLMAN, SULBAR EXPRESS – Badan Narkotika Narkotika Provinsi (BNNP) Sulbar mengungkap peredaran sabu yang terjadi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Senin 5 Februari 2024.
Dua orang pelaku masing-masing inisial RU (44) dan HS (40) yang merupakan kakak beradik ditangkap pada, Kamis 1 Februari 2024 lalu.
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, HS ditangkap di Kecamatan Campalagian, Polman. Sementara RU dijemput petugas di Lapas Kelas II B Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman.
Pelaku RU mengendalikan pengedaran narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Kelas II B Polewali. Ia memesan barang haram tersebut dari wilayah Sulsel untuk masuk ke Polman, Sulbar.
Sementara HS yang merupakan adik kandungnya menjemput paketan barang haram itu tepat di depan rumahnya di Campalagian. Kedua pelaku melakukan komunikasi melalui telepon seluler untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku mengendalikannya dari Lapas Polewali lewat komunikasi telepon genggam, menelepon saudaranya,” terang Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu saat konferensi pers di kantor BNNK Polman, Senin 5 Februari 2024.
Dilia menyebutkan, terungkapnya peredaran narkoba ini berawal dari adanya laporan masyarakat dan intelijen. Laporan itu menunjukkan adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai penyimpanan sabu di Kecamatan Campalagian. Lalu petugas mendatangi rumah yang dimaksud, dan menyita 55,54 gram sabu yang dikemas dalam 16 saset plastik.
“HS yang ditangkap di rumah itu berperan mengemas sabu dalam plastik kecil, kemudian kita koordinasikan dengan kepala Lapas Polewali, dan menjemput terpidana narkotika yang mengendalikan,” bebernya.
Selain itu, Dilia menyampaikan pelaku RU berperan mengendalikan barang haram ini lewat komunikasi telepon genggam dari dalam Lapas. Ia sebagai penghubung untuk mendapatkan barang berupa sabu dari Sulsel, dan menjualnya di Polman.
“Demi kepentingan penyidikan, kami belum bisa sampaikan berapa lama peredaran sabu ini dikendalikan dari dalam lapas,” ucapnya.
Dilia menambahkan kasus narkoba ini masih dalam tahap pengembangan, ia belum menyebutkan berapa waktu lamanya peredaran sabu dikendalikan dari dalam lapas ini.
“Pelaku yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas ini juga merupakan terpidana narkotika,” pungkasnya. (ali/ham)