POLMAN, SULBAR EXPRESS – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Kabupaten Polman mengklarifikasi soal adanya napi yang kendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Polewali.
Plh Kepala Lapas Polewali Baharuddin mengungkapkan, dirinya tak yakin bila warga binaan atau napi dapat menggunakan handphone seluler di blok tahanan masing-masing. Sebab, pihaknya rutin melakukan penggeledahan warga binaan dengan dua cara yakni pemeriksaan rutinitas dan insidentil.
“Kalau di posisi kami, saya tidak yakin seperti itu. Bagaimana napi bisa mengendalikan kalau kami terapkan penggeledahan rutin dan insidentil,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 6 Februari 2024.
Selain itu, Baharuddin mengatakan seluruh tamu yang hendak membesuk warga binaan digeledah di pintu masuk. Begitupun barang bawaan tamu juga ikut digeledah, sehingga bila membawa handphone akan mudah terdeteksi.
“Handphone pembesuk pasti terdeteksi, karena pembesuk dan barang bawaannya diperiksa dan digeledah,” bebernya.
Meski demikian, Baharuddin menjelaskan Lapas Polewali telah menyiapkan layanan Warung Telekomunikasi Lapas (Wartel Pas) untuk fasilitas warga binaan menelepon keluarganya, namun hanya bisa melayani mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita sore.
“Kalau mereka kendalikan melalui wartel pas mereka akan terdeteksi, karena ada pengawas yang bertugas menjaga,” ungkapnya.
Baharuddin menegaskan, penggunaan handphone genggam bagi seluruh warga binaan tipis adanya, karena pemeriksaannya kontinyu dan berlapis.
“Sampai saat ini kami pastikan tidak ada pegawai lapas yang ikut terlibat, saya pastikan tidak ada,” ucapnya.
Namun, Baharuddin menerima bila pihaknya dianggap tidak maksimal, sebab bukan tanpa alasan, selain jumlah petugas yang minim, kapasitas Lapas Polewali juga sudah melebihi daya tampung, dari 250 orang maksimal daya tampung, sekarang sudah dihuni 601 warga binaan.
“Sudah lebih 100 persen over kapasitasnya, satu regu itu berjumlah sembilan orang petugas, sementara perbandingan rasionya itu satu petugas berbanding 20 warga binaan,” terangnya.
Baharuddin juga menyampaikan awalnya petugas dari badan narkotika yang hendak menjemput warga binaan yang terlibat kasus narkoba tidak membawa surat sesuai prosedur. Kemudian petugas di pintu masuk meminta mereka membawa surat.
“Lalu suratnya menyusul sekitar setengah jam kemudian. Karena sudah ada dasar suratnya, kami serahkan warga binaan yang dimaksud untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ali/ham)