MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar perkuat pembimbing kemasyarakatan dan asesor di lingkungan pemasyarakatan se Sulbar.
Kegiatan peningkatan Sumber Daya Manusia itu berlangsng di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham, di Mamuju, Senin 26 Februari. Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulbar, Rudi Hartono mewakili Kakanwil Marasidin, membuka kegiatan tersebut secara resmi.
Dijelaskan, sistem hukum di Indonesia secara perlahan berubah dari korektif ke arah restoratif dan puncaknya, melalui pengesahan KUHP baru UU 1 tahun 2023 dan UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Di sini peran Bapas (Badan Pemasyarakatan) dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting dimana harus berperan dari tahap awal yaitu Praadjukasi sampai dengan terakhir yaitu Post Adjukasi,” paparnya dalam keterangan resminya, kemarin.
Rudi menyampaikan di dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dijelaskan tentang pentingnya Litmas dan hasil Asesmen bagi tahapan Program Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Hasil Litmas dan Asesmen digunakan untuk mengetahui kebutuhan dan tingkat risiko tahanan dan narapidana yang kemudian selanjutnya akan menjadi profiling indikator perubahan prilaku dan tingkat risiko bagi pelaksanaan pemberian program pembinaan sampai pembebasan bersyarat bagi narapidana,” lanjutnya.
Kadivmin mengatakan bahwa berdasarkan data terkait jumlah PK dengan kebutuhan akan Litmas dan Asesmen sangat timpang sekali.
“Oleh sebab itu dibutuhkan kebijakan yang tepat mengatasi permasalahan yang dihadapi. Menanggapi hal tersebut juga kita sebagai ASN yang bercore value BerAKHLAK, harus bersikap adaptif terhadap perubahan yang terjadi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Rudi Hartono berharap kepada asesor, Pembantu PK dan PK dapat segera mereformasi diri dengan cepat demi kemajuan organisasi dan tujuan pemasyarakatan selanjutnya. (*)