MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Penanganan perkara tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, penyidik Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Mamuju.
Kamis 29 Februari 2024, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, penanganan perkara pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
Didampingi pengacaranya, pelaku atas nama inisial MH (49) alamat Tarailu Kecamatan Sampaga. Kabupaten Mamuju, telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Mamuju.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat nomor : B-437/P.6.10/Eku. 1 /02/ 2024 tentang perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dengan trsangka MH sudah dinyatakan lengkap,” jelas Kombes Pol Iskandar.
Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (*)