KASN Rekomendasikan Jabatan Sekda Polman Dikembalikan ke Bebas Manggazali

  • Bagikan

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitman surat rekomendasi nomor B-859/JP.01/03/2024 tgl 5 Maret 2024. Surat ini ditujukan kepada Penjabat Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima.

Surat tersebut berisi prihal pelanggaran sistem merit, memaparkan rekomendasi KASN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Polman Nomor 28 tahun 2024 tentang Pemberhentian Jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polman Bebas Manggazali tanggal 7 Januari 2024.

Selain itu, pada surat tersebut tertulis keterangan sesuai dokumen, fakta dan hasil klarifikasi yang dilakukan, KASN menyimpulkan Sekda Ir Bebas Manggazali MSi diberhentikan dari jabatannya tanpa melalui prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu berpedoman pada pasal 52 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

KASN merekomendasikan agar SK Bupati Polman Nomor 28 tahun 2024 tentang Pemberhentian Jabatan Sekda Kabupaten Polman tanggal 7 Januari 2024 dibatalkan, kemudian mengembalikan jabatan Bebas Manggazali ke jabatan Sekda Polman sesuai aturan perundang-undangan.

Sementara itu, Penjabat Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima membenarkan bahwa dirinya telah menerima dan membaca surat rekomendasi KASN tersebut. Dan setelah membaca surat itu, ia sudah meminta petunjuk Sekprov Sulbar.

“Namun beliau memberi arahan sebaiknya menyampaikan kepada Gubernur Sulbar untuk meminta arahan atau petunjuk terkait surat rekomendasi KASN ini,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp, Kamis 7 Maret 2024. (ali/ham)

  • Bagikan