JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi para aparatur sipil negara atau ASN pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau dahulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam keterangan yang diterima, Minggu 10 Maret 2024.
Dalam perpres itu disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat. Adapun waktu untuk istirahat ditetapkan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat selama 60 menit.
Kemudian, jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres tersebut, paling lama satu tahun terhitung sejak perpres diundangkan.
“Untuk perincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” kata Anas.
Dalam perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, lanjut Menteri Anas, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam perpres itu tidak berlaku bagi prajurit TNI maupun pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, serta pengaturannya ditetapkan oleh panglima TNI.
Ketentuan itu juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan kepala Polri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan menteri luar negeri.
Sementara hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. (ant/*)