MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju menangkap seorang remaja yang didugamelakukan pelecehan seksual dan pidana pornografi di Jl Andi Makkasau, Mamuju, Rabu 13 Maret 2024.
Terduga pelaku inisial GW (17) beralamat di Kecamatan Tapalang, Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan korban perempuan Oc (24), Unit Resmob lakukan penyelidikan. Dan akhirnya diketahui terduga pelaku adalah seorang pria remaja yang masih berumur 17 tahun.
Kronologis kejadian. Saat korban mandi, terjadi pelecehan seksual dengan cara seseorang mengambil video melalui jendela ventilasi tanpa.
Beberapa hari kemudian, pelaku mengirim rekaman vidio tersebut kepada korban dan pesan singkat melalui WhatsApp dengan mengatakan agar vidio ini tidak tersebar pelaku minta korban berhubungan badan dengannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengambilan gambar vidio saat korban sedang mandi dan mengirim pesan WhatsApp dengan mengancam akan menyebarkan.
“Pelaku sekarang ini diamankan di ruang Resmob dan masih dilakukan pemeriksaan untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Ipda Herman Basir. (*)