POLMAN, SULBAR EXPRESS – Surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-859/JP.01/03/2024 tanggal 5 Maret 2024 terkait pengembalian jabatan Sekda Kabupaten Polman kepada Bebas Manggazali, menemui hambatan.
Hambatannya karena setelah dicopot sebagai Sekda Polman, Bebas Manggazali juga dinonjobkan. Sehingga pada Februari lalu dinyatakan pensiun karena umurnya sudah 58 tahun.
Meski demikian, demi menjalankan rekomendasi KASN, Penjabat Bupati Polman Muhammmad Ilham Borahima mengutus Kepala BKDD serta Kabag Hukum Pemkab Polman berangkat ke Jakarta menemui Badan Kepegawaian Negara (BKN), tujuannya agar BKN dapat meninjau kembali status pensiun Bebas Manggazali.
“Rabu (hari ini, red) Kepala BKD dan Kabag Hukum berangkat ke Jakarta, mereka menemui BKN supaya meninjau kembali status pensiun Pak Bebas. Kalau disana merestui kembali, maka Pak Bebas kita angkat kembali sebagai Sekda,” ujarnya, saat ditemui di rumah jabatannya, Senin malam, 11 Maret 2024.
Menurut Ilham, seandainya Bebas Manggazali tidak dinonjobkan, ia bisa saja kembali menjabat Sekda. Tapi karena dinonjobkan dan juga pasca dicopot maka ia langsung pensiun karena umurnya sudah 58 tahun.
“Saya sudah bicara sama beliau (Bebas Manggazali, red). Saya bilang tenang maki. Saya sudah buat surat supaya ditinjau kembali status pensiun ta,” bebernya.
Ilham menambahkan, penjabat Gubernur Sulbar juga sudah merespon soal kasus ini. Melalui Sekprov Sulbar, dirinya dipersilahkan menjalankan rekomendasi KASN dengan mengangkat kembali Bebas Manggazali sebagai Sekda Polman.
“Pak Gub bilang silahkan pak Bupati tapi tidak perlu lagi ada pelantikan. Karena rekomendasi KASN ini mengembalikan jabatan Sekda saja bukan mengangkat baru,” tuturnya. (ali/ham)