PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu siap memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, dan Pemberdayaan Masyarakat pada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pasangkayu Dinas Kehutanan Sulbar nisial KA. Ia dilaporkan Kepala Security Perusahaan perkebunan PT. Astra Grup Pasangkayu ke kepolisian pada Februari 2024 lalu.
Diretur LBH Pasangkayu Asdar membenarkan jika staf Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar inisial KA meminta untuk pendampingan hukum. Kata dia, kasus ini akan dipelajari lebih dulu. Dan jika diperlukan dan dianggap penting, maka LBH Pasangkayu tidak menutup kemungkinan akan bersurat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ATR/BPN, karena ini berkaitan dengan pihak perusahaan yang di dalamnya terdapat status Hak Guna Usaha (HGU) dan Kawasan Hutan Lindung (KHL).
“Ya, kami pelajari dululah kasusnya baru kami akan melakukan langkah-langkah hukum. Jika perlu dan dianggap penting agar ada titik terang, bisa saja kami bersurat ke Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN nantinya,” ungkap Asdar, Rabu 20 Maret 2024.
Syamsudin, salah satu kuasa hukum KA juga mengatakan sementara kasus kliennya dipelajari karena kasusnya baru diterima. Kata dia, konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu memang masih rentan terjadi gesekan atau konflik jika tidak diselesaikan secara cepat dan baik.
Bahkan, lanjutnya, saling lapor bisa saja terjadi seperti di kasus kliennya, KA, yang terkesan terkriminalisasi oleh pihak perusahaan. Dan pihak Perusahaan juga belum tentu benar secara hukum dalam kasus ini.
“Kami sudah menerima kuasa khusus dari tersangka KA. Dan kami akan mempelajari serta mengkaji pidana pemerasan dan pencurian yang disangkakan oleh perusahaan,” tegas Mlmantan wartawan ini.
Menurut Syamsudin, sejumlah keterangan dan alat bukti berupa foto-foto dan locus delicti terjadinya pidana pemerasan dan pencurian yang disangkakan sedang dikumpulkan untuk dipelajari, apakah benar kliennya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berdiri sendiri atau sedang melaksanakan tugas.
Syansuddin ingin memastikan apakah benar di lokasi itu adalah wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau di luar HGU perusahaaan, dengan kata lain kawasan hutan lindung.
“Intinya kami akan melakukan pengumpulan data untuk melakukan perlawanan hukum terhadap sangkaan pemerasan kepada klien kami,” ujarnya. (*)