Libur Lebaran, Ini Layanan Program JKN dari BPJS Kesehatan Mamuju

  • Bagikan
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mamuju St. Umrah Nurdin menjelaskan layanan program JKN saat libur lebaran.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Selama cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, 8-15 April 2024, BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mamuju St. Umrah Nurdin, di kantornya, Rabu 20 Maret 2024.

Ia menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan. Portabilitas dalam JKN itu yakni memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara yang bisa dimanfaatkan peserta JKN di seluruh Indonesia.

Disebutkan, bahwa peserta yang di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tiingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar, dapat mengakses perawatan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam sebulan.

Ia mengatakan, jika ada masalah saat berobat di fasilitas kesehatan, jangan ragu laporkan melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan.

Ada kemudahan layanan di fasilitas kesehatan sebagai janji layanan bagi peserta JKN, yakni: (1). Berobat cukup menunjukkan NIK di KTP; (2). Tidak perlu foto copy kartu JKN/KTP/KK saat mengakses layanan di fasilitas keeehatan; (3). Tidak ada biaya tambahan atau iur biaya saat berobat sesuai prosedur.

Selanjutnya, (4). Tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN; (5). Fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta dengan mencari obat jika terjadi kekosongan obat.

Kemudian, (6). Pelayanan ramah tanpa diskriminasi; dan (7). Melayani peserta yang berada di luar wilayah FKPT terdaftarnya sesuai ketentuan.

St. Umrah Nurdin juga menjelaskan bahwa untuk kanal pembayaran iuran, BPJS Kesehatan tetap melayani peserta JKN yang ini mendaftar aitodebit untuk kemudahan pembayaran iuran. Pendaftaran autodebit bisa dilakulan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, aplikasi Tokopedia dan Gojek.

Selanjutnya, bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran JKN tetap dapat melakukan pendaftaran Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) pada Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan. (ham)

  • Bagikan