Polres Majene Ringkus Empat Penyalahguna Narkoba

  • Bagikan
Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnaini saat press release di ruang data Polres Majene, Kamis 21 Marer 2024.

MAJENE, SULBAR EXPRESS – Polres Majene berhasil mengngkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Empat tersangka ditangkap selama pelaksanaan Operasi Antik Marano 2024.

Operasi Antik Marano 2024 yang tujuannya memerangi narkoba tersebut berlangsung pada1-14 Maret 2024

Menurut Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnaini, dalam press release yang diadakan di ruang data Polres Majene pada Kamis 21 Marer 2024, operasi tersebut mengungkap dua target operasi (TO) serta dua tangkapan non target operasi.

Dua TO yang tertangkap adalah WZ (23), warga Kecamatan Pamboang dan AN (38) warga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Sementara itu, dua orang non-TO lainnya yang ditangkap adalah AL (47) dan ZK (37), keduanya merupakan warga asal Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.

Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda. WZ dibekuk di Lingkungan Leppe Barat, Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, pada 5 Maret 2024.

Sebelumnya, personel Res Narkoba Polres Majene telah menerima informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan pengintaian. Saat akan dilakukan penyergapan, pelaku membuang barang bukti pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan potongan kertas rokok warna putih.

Kemudian pada 7 Maret 2024, tersangka AN juga ditangkap saat sedang merakit alat hisap sabu dan hendak menggunakan sabu di dalam kamar di Lingkungan Battayang, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae.

Selanjutnya tersangka AL juga berhasil diringkus di salah satu rumah kost di Lingkungan Tulu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, berkat informasi dari warga.

Saat dilakukan penggeledahan di ditemukan satu buah penutup botol Lee Minerale yang berlubang dua di saku motor AL dan satu buah botol Lee Minerale yang di dalmnya terdapat satu buah potongan pipet berwarna putih, tiga buah potongan pipet berwarna bening, satu buah korek gas dan pembungkus rokok yang berisi satu saset plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu.

Dari hasil interogasi, AL mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari ZK di Lingkungan Pappang I, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman. Dan pada 10 Maret 2024 Sat Res Narkoba Polres Majene kembali melakukan pengembangan.

Dari informasi tersangka AL, personel Res Narkoba Polres Majene langsung mendatangi kediaman ZK di l
Lingkungan Pappang dan menemukan lima saset plastik bening yang berisikan sabu yang berada di dalam pembungkus rokok pada saku celana ZK.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Majene berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua dan sabu seberat 0,8529 gram. Barang bukti tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp 1,2 Juta.

Wakapolres Majene juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkoba, serta untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran barang terlarang tersebut. (*)

  • Bagikan