MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Guna kepentingan audit, Pemprov Sulbar menyerahkan dokumen Lporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar, Jumat 22 Maret 2024.
Penjabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemrpov bersama pemkab seluruh kabupaten sudah menyerahkan LKPD-nya ke BPK Sulbar.
“Hari ini kita sudah serahkan ke BPK Sulbar untuk diperiksa yang dimana dilaksanakan secara rutin setiap tahun,” kata Prof Zudan, di Kantor Gubernur Sulbar.
Ia menambahkan, laporan keuangan tahun anggaran 2023 harus diserahkan paling lambat di bulan Maret 2024. “Nanti kita akan mendapatkan hasil, dimana biasa disebut opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP, red),” tambahnya.
Dia berharap dalam pemberian opini tersebut seluruh pemerintahan di Sulbar mendapatkan WTP.
“Tapi ini bukan tujuan, karena ini hanya proses pemerintahan saja. Tujuan kita adalah tata kelola keuangan kita setiap tahun semakin baik,” harapnya.
Bahkan, lanjutnya, bisa bermanfaat kepada masyarakat Sulbar, sehingga setiap kali diperiksa tidak muncul permasalahan.
“Jadi dampak APBD makin terasa ke masyarakat, sehingga kedepannya warga Sulbar semakin sejahtera. Itulah tujuan akhirnya di situ,” harapnya.
Selain itu, pemeriksaan tahunan ini adalah instrumen untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan pemerintah lebih mensejahterakan masyarakat.
“Semoga ini menjadi perhatian bersama kita sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya. (*)