JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah diajukan parpol untuk daerah pemilihan (dapil) Sulbar.
Pada Sabtu 23 Maret 2024, pukul 21.20 WIB, telah diajukan permohonan PHPU DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten oleh Partai Golkar untuk Provinsi Sulbar.
Hal itu tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik di MK dengan nomor:110-01-04-30/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Partai Golkar selaku pemohon, menunjuk Muh. Sattu Pali, SH., MH, sebagai kuasa hukumnya.
Hal serupa juga datang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sabtu 23 Maret 2024, pukul 19.51 WIB, telah diajukan permohonan PHPU DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten oleh PPP untuk Provinsi Sulbar.
Permohonan PPP tertuang dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik di MK nomor: 86-01-17-30/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Partai ini menunjuk Muallim Bahar SH sebagai kuasa hukumnya.
Baik Partai Golkar maupun PPP menempatkan KPU sebagai pihak termohon dalam sengketa ini. (*)