POLMAN, SULBAR EXPRESS – Penjabat Bupati Polewali Mandar (Polman) Muhammed Ilham Borahima menerbitkan surat keputusan (SK) pada 20 Maret 2024 yang berisi tiga poin tentang pengembalian jabatan Sekda Polman Bebas Manggazali.
Poin pertama pada SK yang ditandatangani Penjabat Bupati Polman ini yakni mencabut SK Bupati Polman Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Jabatan Sekda Polman. Kemudian, mengembalikan Bebas Manggazali ke dalam jabatan Sekda Polman. Berikutnya, pada poin ketiga tertera keputusan bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ilham Borahima menjelaskan, terbitnya SK tersebut bukan serta merta mengembalikan jabatan Sekda ke Bebas Manggazali, namun SK ini merupakan persyaratan untuk membatalkan SK pensiun Bebas Manggazali yang sebelumnya lebih duluan diterbitkan.
“SK ini adalah persyaratan untuk membatalkan SK pensiun beliau (Bebas Manggazali,red),” ujarnya, melalui akun WhatsApp, Minggu 24 Maret 2024.
Ilham mengungkapkan, rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengembalikan jabatan Sekda Polman ke Bebas Manggazali pasca dicopot tetap dijalankan. Sampai saat ini Ilham masih menunggu surat pembatalan SK pensiun Bebas Manggazali dari BKN.
“Selanjutnya setelah surat itu keluar, kemudian kami proses ke Mendagri untuk minta ijin persetujuan,” terangnya.
Ilham menambahkan, mengenai kasus pencopotan Sekda Polman yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulsel, hal itu soal keputusan hukum. Sementara KASN dan BKN ini sifatnya administrasi.
“Seandainya tidak pensiun saya langsung aktifkan kembali ke jabatan sekda, bulan Februari lalu beliau pensiun,” pungkasnya. (ali/ham)