MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Berdasarkan laporan polisi : LP/B/71/IV/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (curat), Sabtu 6 April 2024.
Dalam waktu 13 jam setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah mantan karyawan di toko milik Yanuar yang terletak di Jl. Abd. Syakur, Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, pelaku telah hentikan pelariannya di jalan poros Polman. Pelaku bernama Iwan (23) alamat Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian seorang diri. Itu bermula ketika pelaku mengetahui toko milik Yanuar dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memanjat masuk ke toko melalui lubang. Disitulah pelaku menggasak uang.
Pada saat pemilik toko atau korban sampai ke toko tersebut, ia melihat laci yang berisi uang Rp 100 juta sudah raib.
Selanjutnya korban memeriksa rekaman CCTV yang berada di dalam toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Mamuju.
Dengan berbekal rekaman CCTV toko milik korban, Tim Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan. Selanjutnya mencari pelaku. “Dan Alhamdulillah berhasil tangkap pelaku di Kabupaten Polman,” jelas Kapolresta.
Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang di toko mantan bosnya. Uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya dan memberikan sebagian kepada keluarganya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)