MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Setiap tahun, pendapatan dan belanja fiskal terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak di Sulbar menurun.
Terkait hal terssebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Muhammad Hatta Kainang mendatangi Kantor Diretorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulbar, Kamis 18 April 2024.
Ia menyebutkan, DBH Pajak tahun lalu sekira Rp 10 miliar, tahun ini hanya Rp 9 miliar. Salah satu penyebabnya adalah banyak perusahaan atau korporasi yang masih menggunakan NPWP luar Sulbar, utamanya beberapa perusahaaan pabrik kelapa sawit.
Hal ini, kata Hatta, perlu penegasan dari Pemprov Sulbar untuk meminta perusahaan sawit tersebut mengunakan NPWP Sulbar.
“Ini kerugian bagi Sulbar ketika pajak mereka dibayar di luar Sulbar. Kita tidak dapat DBH PPh 21, 25 dan 29. Ini harus diseriusi agar trend DBH Pajak kita maksimal kedepan, sehingga trend pendapatan bisa bertambah,” ungkap Hatta.
Ia mebeberkan, sejak tahun tahun sebelumnya pihaknya sudah mengingatkan Pemprov Sulbar agar korporasi yang tidak ber NPWP Sulbar segera di lberikan instruksi, utamanya perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Pasangkayu, Mateng, dan Mamuju. (ham)