MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Dua pria ditangkap Tim Operasional 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju, Kamis 18 April 2024. Itu lantaran keduanya terjerat kasus narkoba.
Pihak kepolisian mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu tepatnya di Anjungan Pantai Manakarra, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan, pihaknya mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku inisial WD (29) dan NW (34).
Kronologis kejadian, bermula ketika polisi mendapati WD sedang berada di sekitar Anjungan Lantai Manakarra sekira pukul 05.00 Wita dini hari dan ditemukan satu sachet sabu dalam lipatan celananya dan sembilan sachet sabu dalam lipatan switernya.
Selanjutnya, dari hasil interogasi, WD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari NW. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan didapati jika NW sedang berada di dalam sebuah kamar wisma. Setelah NW ditangkap, ia mengakui jika sabu yang ada dalam penguasaan WD diperoleh dari Kota Palu, Sulteng.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Nawir yang berada di Jl. Hapati Hasan, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju. Di sana ditemukan beberapa barang bukti berupa alat isap, kaca pirex, dan korek api dan dua unit android.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Jean Alvin Sinulingga. (*)