POLMAN, SULBAR EXPRESS – Polres Polman, Sulbar, menetapkan tiga tersangka korupsi dana Covid-19 2021.
Satreskrim Polres Polman menetapkan tiga tersangka usai melalukan gelar perkara pada Kamis pekan lalu. Dua dari tiga tersangka merupakan mantan Kepala Puskesmas di Kabupaten Polman. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah staf tim verifikator Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman.
“Dua tersangka ini mantan Kepala Puskesmas, sedangkan yang satu itu staf,” jelas Kasat Reskrim Polres Polman AKP Reza Pradana, Senin 6 Mei 2024.
Sebelumnya, pejabat lama Kapolres Polman menyebutkan ada lima calon tersangka dalam kasus korupsi dana covid tersebut. Namun dua orang calon tersangka lainnya masih butuh perkembangan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kalau ada keterlibatan beberapa orang, nanti kita update terus. Jumlah tersangka bukan berkurang, tapi butuh penyidikan lebih lanjut,” tutur Reza.
Meski demikian, Reza mengungkapkan ketiga tersangka belum ditahan karena pihaknya baru melakukan gelar perkara kasus ini. Tersangka inisial ES adalah tim verifikator Dinkes Polman, sementara tersangka inisial SR dan RM pernah menjabat sebagai kepala Puskesmas.
“Kerugian negara dalam kasus korupsi dana covid ini sebesar Rp 700 juta lebih,” ucapnya.
Pada tahun 2021 lalu, sejumlah pejabat di lingkup Dinkes Polman menjalani pemeriksaan di Mapolres Polman, pemanggilan para pejabat tersebut terkait kasus penyelewengan dana Covid-19 Polman.
Informasi yang dihimpun, dana penanganan Covid tahun 2020 lalu di Kabupaten Polman mencapai Rp 20 miliar. Dana tersebut termasuk diantaranya untuk mengakomodir insentif petugas kesehatan dan penanganan pasien covid. (ali/ham)