ASN Terlibat Kasus Korupsi, Bupati tak Beri Bantuan Hukum

  • Bagikan
Penjabat Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Dalam waktu tiga tahun belakangan, terdapat enam ASN Pemkab Polman terseret kasus korupsi.

Tiga dari enam ASN Pemkab Polman tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat, sementara tiga ASN lainnya saat ini berstatus tersangka kasus korupsi dana Covid-19.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima menegaskan bila masih ada ASN dinyatakan terlibat kasus korupsi, maka pemkab tidak akan memberikan bantuan hukum.

“Bila memang sudah terbukti bersalah, saya selaku Pj Bupati meminta silahkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya tidak akan menghalang-halangi dan melindungi terjadinya pelanggaran hukum di daerah ini,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 12 Mei 2024.

Ilham menuturkan bantuan advokasi hukum pada bagian hukum Pemkab Polman, hanya mengakomodir persoalan hukum atas nama pemkab, itupun bila ada gugatan yang ditujukan ke pemkab bukan ke personal ASN.

“Kakau persoalan seperti ini beda lah, Bahkan kami pertimbangkan untuk tidak memberikan bantuan advokasi kepada ASN yang terlibat kasus korupsi,” ungkapnya.

Sebab itu, Ilham mengimbau kepada seluruh ASN Pemkab Polman yang memegang jabatan penting terkait pengelolaan keuangan daerah seperti bendahara, PPK dan PPATK supaya amanah dalam mrnjalankan tugas.

“Apabila ada temuan BPK dan Inspektorat harus segera diselesaikan, mengganti sesuai tenggang waktu yang diberikan, jangan sampai terjadi hal yang berdampak pada pribadinya atau pemkab Polman sendiri. Sehingga berlanjut ke ranah hukum,” harapnya. (ali)

  • Bagikan

Exit mobile version