MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Panitia Khusus (Pansus) Revisi RTRW dan RZWP3K meminta Pemerintah Kabupaten se Sulawesi Barat (Sulbar) untuk aktif memberikan data lahan pemukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang masih masuk kawasan hutan lindung.
Usulan ini bertujuan untuk diteruskan kepada Dinas Kehutanan Sulbar dan selanjutnya kepada Kementerian Kehutanan, guna mengubah status lahan yang secara fakta sudah berubah namun masih terdaftar sebagai hutan lindung.
Tersebut disampaikan, Hatta Kainang, Anggota DPRD Sulbar, merupakan anggota Pansus Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Selasa 13 Mei 2024.
Hatta Kainang menyampaikan, permintaan itu ditegaskan oleh Kasubdit Rencana Kawasan Hutan dan Perubahan Wilayah Hutan Kementerian Kehutanan, Yana Juhana, pada hari Senin, 13 Mei 2024, di depan pimpinan Pansus Muslim Fattah, Rayu, dan Hatta Kainang.
“Data usulan ini penting untuk menjadi dasar bagi tim Kementerian Kehutanan dalam melakukan verifikasi lapangan,” mengutip yang disampaikan Yana Juhana.
Dalam kunjungan ke Kementerian ATR RI, Pansus juga bertemu dengan Arif Saefullah, Kasubdit Perencanaan Provinsi/Kota Binda 2.
Arif menjelaskan bahwa proses persetujuan Ranperda akan melibatkan rapat pembahasan lintas sektor sebelum finalisasi.
“Masalah sertifikasi bidang tanah di Sulbar yang masih belum tuntas dapat diatasi melalui program PTSL sebagai pengganti Prona,” kata Arif.
Ia menambahkan bahwa program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dapat dilakukan secara kolektif oleh kepala desa melalui BPN kabupaten, karena setiap BPN memiliki kuota dalam proses tersebut.
Hatta Kainang, SH, Wakil Ketua Pansus Revisi Perda RTRW dan RZ3PK, menegaskan pentingnya langkah-langkah ini untuk mempercepat penyelesaian masalah lahan di Sulawesi Barat.
“Dengan kerjasama yang baik antara Pemkab, Dinas Kehutanan, dan Kementerian terkait, kami berharap revisi RTRW dan RZ3PK dapat segera diselesaikan,” ujarnya. (ADV)