PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Beberapa tahun sebelum terbentuknya Kabupaten Mamuju Utara atau sekerang disebut Pasangkayu, di daerah itu telah berdiri perkebunan pisang abaca milik PT Graha Lestari Pakar Mandiri (GLPM) yang bermitra dengan kelompok masyarakat tani.
Hal tersebut berdasarkan berdasarkan persetujuan prinsip usaha perkebunan abaca oleh Menteri Pertanian RI No. Hk.350/5.1055/03.95 tahun 1995 yang dikuatkan Surat Keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, diketahui oleh Bupati Mamuju, No. 460/327/54.14/1997 tanggal 24 Oktober 1997.
Tapi lebih dua dekade terakhir, lahan tersebut digarap oleh pihak PT Astra Agro Lestari Tbk, dalam hal ini PT Letawa.
Tapi kini lahan itu dikuasai kembali oleh pihak PT GLPM. Bahkan di lokasi yang dimaksud telah dipasangi tanda atau papan bicara yang berisi penegasan kepemilikan halan tersebut oleh PT GLPM.
“Telah dikuasai kembali lokasi tanah milik kami seluas 325 Ha terletak di Dusun Siparappe dahulu, sekarang Dusun Lembah Harapan, Desa Tikke dahulu, sekarang Desa Jengeng Raya, Kecamatan Pasangkayu dahulu, sekarang Kecamatan Tikke Raya. Kabupaten Mamuju dahulu, sekarang Kabupaten Pasangkayu,” kata Yani Pepi selaku pihak yang dikuasakan oleh PT GLPM. (*)