Kuasai 325 Ha Lahan di Pasangkayu, PT GLPM Lanjut Pasang Patok Batas

  • Bagikan
Pihak PT GLPM memasang patok batas pada halan miliknya.

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Kuasa dari PT Graha Lestari Pakar Mandiri (GLPM), Yani Pepi, telah memasang patok batas lokasi milik perusahaan ini, Rabu 22 Mei 2024.

Dalam kesmepatan itu ikut mendampingi pemerintah desa. Pemasangan batas lokasi berjalan aman kondusif.

“Saya memasang patok batas berdasarkan data yang kami miliki dan tidak merusak daripada tanaman yang berbatasan langsung dengan lokasi PT GLPM,” kata Yani.
“Berita acara pemasangan pun kami buat dan diketahui oleh pemerintah desa,” imbuhnya.

Sebelumnyq, lahan seluas 325 Ha dikuasai kembali oleh PT GLPM. Sebab beberapa tahun sebelum terbentuknya Kabupaten Mamuju Utara atau sekerang disebut Pasangkayu, di daerah itu telah berdiri perkebunan pisang abaca milik PT GLPM yang bermitra dengan kelompok masyarakat tani.

Hal tersebut berdasarkan berdasarkan persetujuan prinsip usaha perkebunan abaca oleh Menteri Pertanian RI No. Hk.350/5.1055/03.95 tahun 1995 yang dikuatkan Surat Keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, diketahui oleh Bupati Mamuju No. 460/327/54.14/1997 tanggal 24 Oktober 1997.

Tapi lebih dua dekade terakhir, lahan tersebut digarap oleh pihak PT Astra Agro Lestari Tbk dalam hal ini PT Letawa .

Kini lahan itu dikuasai kembali oleh pihak PT GLPM. Bahkan di lokasi yang dimaksud telah dipasangi tanda atau papan bicara yang berisi penegasan kepemilikan halan tersebut oleh PT GLPM.

Lokasi tanahseluas 325 Ha terletak di Dusun Siparappe dahulu, sekarang Dusun Lembah Harapan, Desa Tikke dahulu, sekarang Desa Jengeng Raya, Kecamatan Pasangkayu dahulu,  sekarang Kecamatan Tikke Raya. Kabupaten Mamuju dahulu, sekarang Kabupaten Pasangkayu. (*)

  • Bagikan