PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Kini menghangat lagi soal aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Terkait hal itu, mantan Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu Yani Pepi mengatakan, pertambanagan tanpa izin melanggar UU No 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pertambangan tanpa izin (PETI) masih menjadi persoalan berlarut-larut hingga saat ini. Menurut Yani, PETI adalah kegiatan tambang tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan, juga memicu terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat. Dan pastinya mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara juga terhadap masyarakat.
Menghadapi PETI, pemerintah melakukan upaya penindakan dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan rakyat. Pendataan dan pemantauan oleh inspektur tambang,usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai usulan pemerintah daerah, hingga upaya penegakan hukum.
Ia menjelaslan, dari sisi regulasi, PETI melanggar UU No 3 Tahun 2021. Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 termasuk juga orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi tetap melakukan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.
Yani meminta kepada seluruh stakeholder, terkhusus Dinas ESDM Sulbar agar intens melakukan sosialisasi terkait regulasi yang menyangkut pertambangan. Jangan sampai masyarakat tidak paham dengan regulasi tersebut dan langsung dikenakan sanksi hukuman.
“Mengingat masyarakat kita tidak semuanya paham hukum. Olehnya sebelum memberi sanksi sebaiknya diberi kebijakan atau semacam pembinaan agar masyarakat tidak melakukan penambangan ilegal, mengingat sanksi sangat berat dan merugikan semua pihak,” kata Yani, Kamis malam, 23 Mei 2024.
Yani juga mengaku siap menjadi garda terdepan dalam memberantas tambang ilegal di Kabupaten Pasangkayu dan meminta kepada seluruh masyarakat jangan takut berkontribusi untuk melaporkan ke penegak hukum atau kepolisian setempat atau pemerintah jika di wilayahnya terdapat tambang ilegal, siapapun dia.
“Dengan melaporkan tambang ilegal berarti sudah berkontribusi selamatkan lingkungan dan menyelamatkan keuangan negara,” pungkas Yani. (*)