Polisi Gelar Pra Rekontruksi Kasus Penganiayaan di Tinambung

  • Bagikan
Penyidik Polres Polman menggelar pra rekonstruksi kasus penganiayaan.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Polres Polman menggelar pra rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda, Multazam (19). Prarekontruksi ini dilaksanakan di samping kiri Mapolres Polman dengan menghadirkan saksi-saksi dan korban, Selasa 25 Mei 2024.

Dalam jalannya pra rekontruksi kasus penganiayaan tersebut, sejumlah saksi yang dihadirkan polisi menunjukkan adegan pemukulan terhadap korban.

Kasatreskrim Polres Polman AKP Reza Pranata mengatakan, pra rekonstruksi tujuannya memberikan gambaran secara utuh tentang suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi dengan menghadirkan para pihak, baik korban maupun saksi.

“Tujuannya untuk menemukan persesuaian baik oleh adegan yang dilakukan oleh para saksi maupun korban dengan tujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi,” terangnya.

Reza mengungkapkan, dugaan adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 11 April lalu di Kecamatan Tinambung, terdapat dua versi rekontruksi yang dilakukan yakni dari versi korban sebanyak 16 adegan kemudian dari versi para saksi ada enam adegan.

“Kasus dugaan penganiayaan ini baru memasuki tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka, karena masih melakukan pengumpulan alat bukti,” tuturnya.

Selain itu, Reza menyampaikan, saat ini keterangan saksi dan korban berbeda. Korban sendiri mengungkapkan di TKP terjadi pemukulan, sementara saksi mengaku tidak ada pemukulan.

“Terkait adanya dugaan pemukulan yang melibatkan salah satu casis bintara Polri pada kasus ini, kami akan melihat sehingga dilakukan rekon dan nanti pada saat gelar perkara penentuan tersangka akan disampaikan siapa tersangka yang terlibat,” paparnya.

Pra rekonstruksi kasus penganiayaan ini juga dihadiri Kasi Pidum Kejari Polman Heri Santoso. Kemudian menghadirkan empat terduga terlapor, korban, serta dua orang saksi yang melihat dan mengamankan korban.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Polman Heri Santoso menuturkan meskipun di pra rekontruksi kasus ini terdapat dua versi yakni dari sisi korban dan sisi saksi, namun tujuannya untuk menyamakan persepsi dengan melihat langsung.

“Sehingga pada akhirnya nanti menghukum atau menetapkan tersangka adalah orang yang benar-benar melakukan,” tandasnya. (ali)

  • Bagikan