MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Gaji ke 13 dan TPP 13 bagi ASN Pemprov Sulbat segera dibayarkan.
Demikian diinformasikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Bahtiar Bahruddin. Ia menyatakan, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Sulbar yang mengatur pembayaran gaji ke 13 dan TPP 13 ASN Pemprov Sulbar tahun 2024 telah disiapkan.
Pergub Sulbar Nomor 8 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2024.
Pemerintah memberikan gaji ke 13 kepada ASN dan PPPK sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Bahtiar Baharuddin menyatakan, bahwa gaji ke 13 dan TPP 13 ASN dijadwalkan akan mulai dicairkan mulai minggu depan, sesuai dengan permintaan dari masing-masing OPD.
“Pembayaran gaji ke 13 dan TPP 13 akan dilakukan sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024. Semua akan dibayarkan penuh sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat,” tambahnya.
Menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Sulbar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Masriadi Nadi Atjo mengatakan pencairan gaji ke-13 ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Sesuai arahan Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin, untuk gaji Juni dibayarkan tanggal 1 Juni
Gaji ke 13, TPP ke 13, mulai tanggal 3 Juni. Dan TPP tanggal 5 Juni 2024. Sekarang masih proses perhitungan dan administrasinya,“ kata Masriadi.
Ia menambahkan, yang didapatkan ASN Pemprov Sulawesi Barat, selain satu bulan gaji, termasuk TPP dan tunjangan melekat lainnya.
Dikatakan Masriadi, untuk membayar Gaji bulan Juni, Gaji ke 13, TPP ke 13, TPP bulan Mei, Gaji PPPK dan Gaji PTT anggarannya berkisar Rp 97 miliar.
Masriadi menyebut, pembayaran gaji ke 13 tahun 2024 ini tidak kenakan potongan iuran, kredit pegawai, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.
Rencananya seluruh proses akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.
“Harapannya, mudah-mudahan tujuan pemerintah dengan diberikan gaji ke-13 agar ASN mempunyai daya beli dan menggerakan ekonomi, dengan belanja dan dipergunakan sebaik baiknya untuk bantuan pendidikan,” ujar Masriadi. (*)