MK Tolak Gugatan Golkar untuk DPR RI Dapil Sulbar, PAN Aman

  • Bagikan
Kuasa hukum PAN Nasrullah dan Rahmat Idrus saat sidang pembacaan putusan sengketa pemilu di MK.

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 66-01-04-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Golkar karena dalil yang disampaikan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Partai Golkar mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Sulbar.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat 7 Juni 2024.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, Mahkamah mendapatkan fakta hukum bahwa pemilih yang menggunakan KTP elektronik terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan daftar hadir pemilih khusus TPS 02 Mirring atas nama Muhammad Saleh.

Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang menunjukkan pemilih tersebut juga mendapat kertas surat suara untuk pemilu DPR RI Dapil Sulawesi Barat. Hal ini diperkuat dengan hasil pengawasan Pengawas TPS 02 Desa Mirring yang tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu ataupun kejadian khusus.

Kemudian, Putusan Bawaslu RI juga menyatakan KPPS TPS 01 Desa Kulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu. Karena faktanya salah satu pemilih di TPS yang terdaftar dalam DPK atas nama Nirwana memang benar merupakan penduduk asli Desa Kulu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu.

Berikutnya, Putusan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyatakan laporan berkaitan dengan dugaan 10 pemilih kategori DPK yang bukan penduduk Kabupaten Pasangkayu menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Kelurahan Pasangkayu tidak dapat dibuktikan lebih lanjut.

Dengan demikian, 10 pemilih kategori DPK yang memilih di TPS 01 Kelurahan Pasangkayu adalah benar merupakan penduduk Pasangkayu yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Sementara itu, Mahkamah memandang tidak diperlukan lagi pemungutan suara ulang di TPS 16 Desa Patampanua sebagaimana saran perbaikan dari Bawaslu karena ditemukannya pemilih sebagai DPK di TPS 16 yang merupakan penduduk Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan terhadap pemilihan presiden, DPR RI, dan DPR RI. Sebab, seandainya dilakukan pun, pemungutan suara ulang tersebut tidak dapat mencapai suara yang signifikan. Mengingat prinsip signifikasi menjadi tolok ukur dilakukannya pemungutan suara ulang.

Ajbar Melenggang ke Senayan

Rahmat Idrus selaku kuasa hukum PAN mengatakan bahwa putusan MK menolak permohonan pemohon. Semua dalil yang dimohonkan tidak dapat dibuktikan.

“Semua dalil dimohonkan pemohon yakni Partai Golkar tidak bisa dibuktikan,” kata Rahmat Idrus.

Beberapa dalil yang terkait pemilih di luar daerah dianggap tidak dapat dibuktikan oleh pemohon. Malahan Bawaslu dan KPU justru bisa membuktikan dalil itu tidak benar, karena sudah dilakukan kroscek PPK, PPS hingga KPPS.

Dengan demikian, peroleh suara untuk jenjang DPR RI Dapil Sulbar sudah dianggap sesuai oleh MK. Dan hasil putusan ini membuat kliennya, Ajbar,  selaku peraih kursi keempat untuk DPR RI tidak tergoyahkan.

“Ini sudah selesai. Tentu dengan putusan MK ini, maka klien kami, Pak Ajbar, tinggal tunggu pelantikan,” kata Rahmat. (*)

  • Bagikan