Media Diminta Masifkan Informasi Regulasi Terbaru BPJS Kesehatan

  • Bagikan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju St. Umrah Nurdin dan Anggota KI Sulbar Andi Fachriadi dalam Media Workshop dengan tema Kolaborasi Media Dukung Suistainabilitas Program JKN.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – BPJS Kesehatan Cabang Mamuju menggelar Kolaborasi Media Dukung Sustainabilitas Program JKN, Rabu 12 Juni 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju St. Umrah Nurdin menyampaikan, pihaknya senantiasa menggandeng media agar informasi, khususnya menyangkut regulasi terbaru tentang BPJS Kesehatan dapat tersampailan secara luas kepada masyarakat.

“Adanya regulasi terbaru di BPJS Kesehatan, kami harap tersosialisasi ke masyarakat secara masif,” ucap St. Umrah Nurdin, Rabu 12 Juni 2024.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Berubahnya sistem di BPJS kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa. (ham)

  • Bagikan