Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Tinambung

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Reza Pradana.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Rabu 12 Juni 2024, Polres Polewali Mandar (Polman) akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan terhadap Multazam (19) di Lingkungan Sepang, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 11 April 2024 lalu di Kecamatan Tinambung. Dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial SM dan FH.

Terdapat dua versi adegan saat pra rekontruksi digelar sebelumnya. Dari versi korban sebanyak 16 adegan kemudian dari versi saksi terdapat enam adegan.

Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Rencananya kedua tersangka dipanggil ke Mapolres Polman Kamis 13 Juni, besok.

“Tersangka belum ditahan, nanti inikan rencana besok pemanggilannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman AKP Reza Pranata melalui telepon, Rabu 12 Juni 2024.

Reza mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan press release kasus tersebut usai operasi pekat marano. “Kita belum bisa rilis, kita fokus operasi pekat sampai hari Jumat lusa,” terangnya.

Reza mengaku selama operasi pekat marano berlangsung mulai 1 Juni hingga 14 Juni, Satreskrim Polres Polman telah berhasil mengungkap kasus minuman keras (miras), senjata tajam (sajam) serta kasus prostitusi.

“Sudah banyak kita ungkap kasus miras, sajam dan prostitusi, selama operasi pekat marano digelar dua pekan,” pungkasnya. (ali/ham)

  • Bagikan