MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/104/V/2024/SPKT/Resta Mamuju, terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kini telah dilakukan reka ulang alias rekonstruksi, Kamis 13 Juni 2024.
Peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, pada hari Kamis 9 Mei 2024.
Diketahui, tersangka atas peristiwa tersebut yakni atas nama Haikal (19) warga Desa Topore Kecamatan Papalang, Sementara korban diketahui bernama Faril (17), warga Kecamatan Papalang.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan, penanganan kasus tersebut kini memasuki rangkaian tahap penyidikan. Sehingga sekarang ini dilakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian tersebut.
Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melibatkan jaksa penuntut umum Samsul Alam, pengacara tersangka, dan hadirkan para saksi serta tersangka.
Herman menambahkan, terduga tersangka dan para saksi rencana akan memperagakan 13 adegan. Namun, saat reka ulang berjalan, muncul fakta baru dari keterangan tersangka. Sehingga rekonstruksi menjadi 17 adegan sesuai kronologis kejadian tersebut.
Dijelaskan pula bahwa pada adegan yang ke 11, 13 dan 14 tersangka Haikal menikam korban Faril dengan menggunakan sebilah baik pada tubuh korban sebanyak 28 luka tusukan.
“Dapat diketahui bahwa korban diperankan oleh pemeran pengganti oleh seorang warga dan rekonstruksi selesai dengan berjalan lancar dan tertib,” tutup Ipda Herman Basir. (*)