Sulbar Minta Menteri ESDM Perjelas Status Dua Blok Migas di Selat Makassar

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Dalam upaya mendorong pelaksanaan investasi dan kegiatan hulu minyak dan gas (migas) serta peningkatan pendapatan daerah sektor migas di Sulbar, diperlukan koordinasi efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Sehubungan dengan itu, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pertanggal 10 Juni 2024.

“Dengan hormat kami sampaikan kepada Bapak Menteri ESDM Republik Indonesia bahwa diperlukan penanganan bersama terhadap seluruh wilayah kerja (WK) migas di Provinsi Sulbar, khususnya di WK Balabalakang, WK North Adang (Manakarra Mamuju) dan East Sepinggan (Manakarra Mamuju 1) di perairan Selat Makassar,” tulis Bahtiar dalam suratnya.

Sekaitan dengan hal tersebut, Bahtiar menyampaikan tiga hal penting dalam suratnya kepada Menteri ESDM.

Pertama, menyangkut informasi perkembangan kegiatan usaha hulu migas. “Kami meminta Bapak Menteri ESDM Republik Indonesia agar dapat memberikan informasi terkini mengenai perkembangan seluruh kegiatan usaha hulu migas di wilayah Provinsi Sulbar, khususnya di WK Balabalakang, WK North Adang (Manakarra Mamuju) dan East Sepinggan (Manakarra Mamuju 1),” tulis Bahtiar dalam suratnya.

Kedua, terkait kepastian hukum dan pengelolaan blok migas. “Kami memahami pentingnya mendapatkan kepastian hukum dan pengelolaan yang tepat terhadap WK East Sepinggan dan North Adan. Oleh karena itu kami memohon Kementerian ESDM dan SKK Migas dapat melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa titik bor berada dalam wilayah yurisdiksi Provinsi Sulbar. Mengingat pentingnya keakuratan data dan kepastian wilayah, kami mendukung penuh usulan untuk pelibatan Pusat Hidro-Oseanografi TNI, serta pakar geomatika dalam proses audit dan pengukuran ulang. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data dan memperkuat klaim wilayah kami,” isi surat berkop Gubernur Sulbar ini.

Ketiga, Permintaan Perubahan Nama Blok. “Sesuai dengan aspirasi masyarakat, kami mengusulkan perubahan nama blok migas yang lebih identik dengan Provinsi Sulbar. Seperti WK North Adang menjadi WK Manakarra Mamuju dan WK East Sepinggan menjadi WK Manakarra Mamuju 1. Hal ini kami harapkan dapat memberikan identitas yang lebih kuat terhadap kepemilikan dan pengelolaan sumberdaya alam di wilayah kami,” demikian isi poin terakhir surat yang dilayangkan Bahtiar Baharuddin.

Sokongan DPRD Sulbar

Terhadap tindakan tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Nasdrm DPRD Sulbar Muhammad Hatta Kainang memgapresiasi langkah Bahtiar Baharuddin dalam upaya memperjelas status blok migas tersebut.

“Kami apresiasi atas langkah memperjelas status blok migas Sulbar di Selat Makassar oleh Pj Gubernur Sulbar, termasuk membentuk kawasan strategis Balabalakang sebagai wilayah terdepan Sulbar,” ujar Hatta, Jumat 14 Juni 2024.

Sebelumnya, Hatta juga mengungkapkan jika sudah banyak WK migas di Selat Makassar, namun Sulbar tidak maksimal mendapatkan hak, apakah itu dalam bentuk DBH migas atau DBH PBB migas yang menjadi hak daerah.

Karena, lanjut Hatta, bukti fisik dan dokumen sangat mendukung hal itu. Mulai dokumen perda wilayah, Keputusan Mentri Kelautan Perikanan, adanya patok, adanya pipa gas di bawah laut yang secara kasa mata terlihat dan akurasinya melalui pembuktian dengan kerja-kerja provinsi dan kabupaten.

Ia mengingatkan, cukuplah Blok Migas di Lerelerekang yang awalnya milik Sulbar secara penuh, kini hanya berbagi Participating Interest (PI) migas dengan Kalsel. Tapi DBH tak dapat.

“Sudah perlu ada tim gabungan Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju untuk melakukan aksi nyata. Bagi kami ini serius demi masa depan Sulbar, sehingga dari hasil tersebut dapat menjadi program pembangunan di sulbar. Tindakan ini juga bagian dari memperkukuh pulau terdepan Sulbar sebagai sisi depan IKN, sehingga efek IKN akan terasa di Sulbar,” papar Hatta. (ham)

  • Bagikan