PKL di Jalan Yos Sudarso akan Direlokasi ke Anjungan Manakarra

  • Bagikan
Pertemuan pihak Pemkab Mamuju dengan pedagang kaki lima sebelum dilakulan relokasi.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Para pedangan kaki lima (PKL) yang tersebar di sekitar Landscape Manakarra (pembangunan kantor perpustakaan daerah) sampai Anjungan Pantai Manakarra, dipastikan segera direlokasi. Itu dilakulan pemerintah agar lebih tertata dan tidak mengganggu fasilitas umum.

Namun demikian, upaya relokasi terhadap pedagang yang hampir memenuhi sepanjang Jalan Yos Sudarso, Mamuju, tetap dilakukan dengan pendekatan yang humanis.

Pj Lurah Binanga Selvi Febriana memotori pertemuan dengan para pelaku pedagang yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Mamuju, Rabu 19 Juni 2024.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Mamuju Ariadi Iksan, Camat Mamuju M.Ilyas Yusuf, dan Kabid Kebersihan DLHK Mamuju Marsaeni, serta Babinsa Kota Mamuju Sertu la Uma Isa, disepakati relokasi PKL akan dilakukan ke Anjungan Pantai Manakarra.

Meski mengaku masih ragu atas keputusan tersebut, puluhan PKL yang menghadiri pertemuan akhirnya menerima untuk direlokasi, asalkan semuanya dipindahkan ke anjungan.

“Jangan ada yang dibeda-bedakan, kami juga kasian mencari nafkah yang sama,” kata Mardiana yang mengaku telah berjualan di area depan anjungan sejak 2016.

Lurah Binanga yang memimpin jalannya musyawarah, memastikan tidak akan tebang pilih dan akan berlaku adil bagi semua PKL. Dirinya menegaskan tetap akan memprioritaskan pedagang yang telah lama berjualan dan juga mereka yang telah mengikuti pertemuan.

Adapun teknis pembagian posisi berjualan akan ditentukan dengan mencabut lot. Sehingga tidak ada yang dapat memilih-milih tempat.

Namun demikian, Selvi menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dilakukan para PKL agar usaha mereka tetap berjalan dan juga tidak mengganggu ketertiban. Dantaranya, box dagangan maksimal berujuran 2×3 meter dan harus memakai roda agar mudah dirapikan jika ada kegiatan di anjungan.

Para PKL tidak diperkenankan memindahtangankan dari pemilik usaha yang didaftar kepada orang lain. Dan jika ditemukan, maka akan diberi sanksi berupa penghentian usaha.

Dalam pertemuan itu juga, Selvi memberikan kesempatan kepada para PKL untuk membeberkan persoalan yang mereka hadapi selama ini, termasuk potensi terjadinya pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan pemerintah.

“Kalau ada persoalan silahkan sampaikan supaya bisa kita selsaikan bersama,” tandas Selvi.

“Besok kita tunggu ya bapak-ibu yang akan mendaftar, yang jelas kita prioritaskan yang datang musyawarah hari ini. Silahkan daftar di kantor lurah,” ungkap Selvi. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version