Komisi II Setujui 26 RUU Kabupaten/Kota, Tak Ada dari Sulbar

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui agar 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kabupaten/Kota untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, bahwa 26 RUU tersebut merupakan klaster kedua setelah sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 4 Juni 2024, telah menyetujui 27 RUU tentang Kabupaten/Kota sebagai klaster pertama, menjadi undang-undang.

“Dengan tadi kita sudah menyetujui dan mengambil keputusan tingkat satu, maka agenda selanjutnya adalah penandatanganan,” kata Doli saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.

Adapun 26 RUU tersebut disetujui untuk dibawa ke pembahasan tingkat II setelah masing-masing fraksi, DPD RI, hingga perwakilan dari pemerintah, menyampaikan pandangan akhirnya.

Sebanyak 26 RUU tentang Kabupaten/Kota pada klaster kedua itu, meliputi kabupaten dan kota yang berada di daerah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) 26 RUU Kabupaten/Kota, Syamsurizal mengatakan bahwa pembentukan regulasi tersebut mendesak karena sebagian besar dasar hukum pendirian kota dan kabupaten itu saat ini masih didasarkan Undang-undang Republik Indonesia Serikat 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang sudah tidak relevan.

“Dengan demikian pembentukan kabupaten kota sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi pembentukan daerah akan lebih konsisten dan konstitusional,” kata dia.

Dalam perancangan puluhan undang-undang tersebut, dia memastikan hal yang dibahas adalah hal yang sangat terbatas hanya terkait dengan pembentukan kabupaten dan kota tersebut, demi menghindari konflik hukum dan administrasi akibat dasar hukum yang tak relevan.

“Tidak membahas masalah kewenangan lainnya yang bakal berpotensi bertentangan dengan sejumlah perundangan yang ada,” kata Syamsurizal.

Dari daftar 26 RUU Kabupaten/Kota yang disetujui DPR RI dan pemerintah, semuanya dari Sumatera.

Di sisi lain, juga bergerak upaya pembentukan daerah baru, seperti di Sulbar. Sudah lebih dari sepuluh tahun telah diwacanakan pembentukan beberapa kabupaten/kota baru di Sulbar, diantaranya Kota Mamuju dan Kabupaten Balanipa. (ant/ham)

Berikut ini 26 RUU Kabupaten/Kota yang disetujui DPR dan pemerintah untuk disahkan:

1. RUU tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau
2. RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung
3. RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung
4. RUU tentang Lampung Utara di Provinsi Lampung
5. RUU tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi
6. RUU tentang Kota Jambi di Provinsi Jambi
7. RUU tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi
8. RUU tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi
9. RUU tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau
10. RUU tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau
11. RUU tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau
12. RUU tentang Kabupaten Indragiri hulu di Provinsi Riau
13. RUU tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat
14. RUU tentang Kabupaten limapuluh kota di Provinsi Sumatera Barat
15. RUU tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat
16. RUU tentang Kabupaten agam di Provinsi Sumatera Barat
17. RUU tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat
18. RUU tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat
19. RUU tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat
20. RUU tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat
21. RUU tentang Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat
22. RUU tentang Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat
23. RUU tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat
24. RUU tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat
25. RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat
26. RUU tentang Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat.

  • Bagikan