MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui agar 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Anggota DPRD Sulbar Muhammad Hatta Kainang, pengesahan RUU 26 kabupatrn/kota itu oleh DPR RI bukanlah pembentukan DOB melainkan perbaikan undang-undang sebuah daerah karna awalnya menggunakan dasar hukum lama, seperti UU RIS dan UUD Sementara 1950, serta mencangkup batas wilayah yang kini banyak berubah dan ciri daerah.
“Tapi kita berharap pemerintah pusat di pemerintahan baru dapat membuka kran pemekaran daerah dalam bentuk DOB baru, sehingga keputusan politik di daerah khusus di Sulbar dapat terealisasi seperti DOB Balanipa, Kota Mamuju, dapat segera terealisasi. Intinya kran moratarium ini harus terbuka lebar disesuaikan dengan usulan yang telah ada di pusat,” ucap Hatta, Jumat 28 Juni 2024. (ham)