Tunggu Kran Pemekaran Dibuka, Ajbar Minta Daerah Siapkan Pembaharuan Prasyarat

  • Bagikan
Anggota DPD RI Ajbar

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan Komite I DPD RI menyetujui agar 26 RUU Kabupaten/Kota untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Merespon hal tersebut, Anggota DPD RI dari dapil Sulbar Ajbar memgatakan, RUU yang dibahas Komisi II DPR RI itu tidak terkait dengan pembentulan daerah otonomi baru atau DOB, tetapi perbaikan dasar hukum saja. Sebagian besar dasar hukum pendirian kabupaten/kota itu masih menggunakan UU Republik Indonesia Serikat 1949 dan UUD Sementara 1950.

“Saya barusan konfirmasi ke Komisi II, benar perubahan alas hukum saja,” kata Ajbar, Jumat 28 Juni 2024.

Terkait hal tersebut, apakah ini menjadi celah untuk mendorong pembentukan DOB di Sulbar. Menurut Ajbar, sampai saat ini belum, kecuali setelah Presiden baru.

Apakah proses di DPR RI saat ini tidak menjadi kesempatan atau peluang untuk menorong DOB untuk dibahas, menurut Ajbar, yang harus dilakukan saat ini adalah mempersiapan segala hal yang dibutuhkan untuk mendorong pembantukan DOB di Sulbar.

“Yang harus disiapkan daerah saat ini adalah pembaharuan prasyarat dan syarat-syarat lainnya, agar begitu kran pemekaran dibuka langaung kita bisa masuk, karena tidak perlu lagi penyesuaian karena kita siap terus,” ujar Ajbar. (ham)

  • Bagikan