Buku Novel “Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa” Dibajak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar,  Somasi Pemilik Karya tak Direspon

  • Bagikan
Adi Arwan Alimin, penulis novel "Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa".

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Buku novel “Daeng Rioso : Prahara Bumi Balanipa” karya Adi Arwan Alimin, dibajak.

“Kami dengan ini mengumumkan adanya dugaan pembajakan buku novel “Daeng Rioso : Prahara Bumi Balanipa” karya Adi Arwan Alimin yang dilakukan oleh pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar,” tulis Adi Arwan dalam keterangan tertulisnya, Senin petang, 8 Juli 2024.

Dugaan ini muncul setelah ditemukan salinan buku novel yang diterbitkan tahun 2019. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar diduga kuat telah melakukan Penggandaan Paket Pekerjaan Pencetakan Buku “Daeng Rioso : Prahara Bumi Balanipa” tertanggal 1 November 2019.

Karya cipta ini telah dicetak dan didistribusikan tanpa izin dari Adi Arwan Alimin sebagai penulis, maupun Gerbang Visual selaku penerbit resmi. Pemilik Hak Cipta menemukan dugaan pembajakan karya cipta ini akhir tahun 2023.

Novel epos “Daeng Rioso : Prahara Bumi Balanipa” telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan: 000598135.

“Sebagai langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, kami telah mengirimkan tiga kali somasi kepada pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat. Somasi I, II, dan III telah dikirimkan pada [25 Maret 2024 Somasi I], [6 Mei 2024 Somasi II], dan [26 Juni 2024 Somasi III] berturut-turut,” ungkap Adi Arwan.

“Sayangnya, hingga saat ini kami belum menerima respon yang berarti dari pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar. Hal yang sangat kami sesalkan, mengingat pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dan hak kekayaan intelektual,” keluh Adi Arwan.

Tindakan pembajakan ini tidak hanya merugikan penulis dan penerbit secara materiil dan immaterial, tetapi juga merusak industri perbukuan secara keseluruhan. Bila dugaan pelanggaran ini dibiarkan, akan mengancam masa depan generasi penulis di Sulbar.

“Kami mengimbau pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. Kami tetap berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pintanya.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada respons yang memadai dari pihak terkait, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut demi melindungi hak-hak kami,” tegas Adi Arwan Alimin. (*)

  • Bagikan