MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tugas seorang bapak adalah menjadi pelindung bagi anak-anaknya.
Namun tak demikian bagi seorang bapak di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar. SL, seorang bapak, telah melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya yang masih berumur 13 tahun, Rabu malam, 24 Juli 2024.
Berdasarkan laporan dan pengaduan dari warga setempat, Polsek Kalukku langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Kapolsek Kalukku Iptu Makmur mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya.
Sekarang ini tersangka Inisial SL (30 tahun) telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Kalukku Polresta Mamuju.
Dari pengakuan sementara pelaku, kejadian ini bermula ketika istri pelaku berangkat ke Kota Mamuju sedangkan pelaku bersama dengan anaknya berada di kos.
Kemudian pelaku memaksa korban dengan disertai ancaman untuk tidak berteriak, kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak dua kali.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku akan diserahkan kepada penyidik satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Iptu Makmur. (*)