PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Akses jalan ke tambang pasir sekaligus menuju perkampungan Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, yang ditutup oleh pemilik lahan, akhirnya menemui solusi.
Pada Jumat 26 Juli 2024, bertempat di Kantor Desa Lariang, pemilik lahan bersepakat untuk membuka kembali palang akses jalan tersebut. Selain Kades Lariang, hadir menyaksikan proses tersebut Kapolsek Pasangkayu, Camat Tikke Raya, Bripka Muh. Irfan Ps Kanit 1 Politik dan Ps Kanit 4 Bakri Sat Intelkam Polres pasangkayu, Babinsa Lariang, Bhabinkantibmas Lariang, Ketua BPD Lariang, perwakilan penambang, pemilik lahan, anggota DPRD Pasangkayu terpilih Ersad Leo Adriani, dan mantan Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu Yani Pepi, serta mantan Wakapolsek Pasangkayu Pudjiono.
Menurut Yani Pepi, persoalan ini sudah sangat lama. Dan atas kerjasama semua pihak dan upaya yang dilakukan Sat Intelkam Polres Pasangkayu sehingga akses jalan kembali dibuka dan emua berjalan kembali seperti semula.
Salah satu tokoh masyarakat Kalindu, Ridwan Karombi juga berterima kasih kepada semua pihak, pemerintah Kecamatan Tikke Raya, Kades Kariang, Kepolisian, terkhusus kepada ang DPRD terpilih Ersad Leo.
Harapan masyarakat, kerjasama ini akan tetap berjalan. Mereka bersyukur dengan adanya tambang pasir di Lariang sebab membuka lapangan pekerjaan buat mereka, CSR penambang.
Maayarajat juga akan tetap mengingatkan agar larangan-larangan menambang yang sudah diatur dalamperaturan perundang-undangan untuk tetap diindahkan oleh para penambang demi menjaga kelestarian lingkungan. Sebab mengingat kampung Lariang adalah milik bersama. (*)