KPP Pratama Tagih Utang Pajak PDAM Polman Tahun 2020

  • Bagikan

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menyurati kantor PDAM Wai Tipalayo, Kabupaten Polman. Isi surat terkait perihal permintaan penjelasan atas data dan keterangan pajak tahun 2020.

Account Representative KPP Pratama Majene Fauzia Lestari menjelaskan, surat tersebut berkaitan sangkutan pajak PDAM Polman, yakni utang pajak atas penghasilan non air tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 40 Tahun 2015.

“Sanksinya kita masih dalam tahap pengawasan kalau tidak dilunasi bakal bisa lanjut lagi ke tahap pemeriksaan,” ujarnya, melalui telepon, Jumat 26 Juli 2024.

Menurut dia, nominal jumlah utang pajak PDAM Polman Tahun 2020 senilai Rp 60 juta lebih. Utang pajak ini bersumber dari penghasilan non air biaya sambungan rumah (SR) pelanggan baru PDAM.

“Kemarin kan kami sudah pembahasan, yang diakui cuma sebagian atas penghasilan non air itu, cuma biaya sambung baru, nominalnya dari Rp 600 juta turun menjadi Rp 60 juta,” bebernya.

Meski begitu, Fauzia menuturkan sejak tahun 2021 ke atas pajak penghasilan non air PDAM sudah tak ada lagi. Hal itu sesuai pada PP Nomor 51. Namun utang pajak PDAM Polman tahun 2020 harus tetap dilunasi, karena yang terutang wajib pajaknya, bukan direkturnya.

“Nominal Rp 60 juta sudah diakui sama pegawai PDAM atas nama Bu Rahma, sesuai PP pasal 23, karena kemarin saya salah input PPh pasal 23. Setelah saya konfirmasi ulang mereka akui di PPh pasal 23, kasusnya ini di tahun 2020,” paparnya.

Terpisah, Manajer Keuangan PDAM Wai Tipalayo Armawati mengungkapkan surat KPP Pratama Majene tersebut menerangkan ada empat item laporan keuangan dianggap ada potensi pajak didalamnya. Dantaranya jasa hubungan langganan serta pendapatan pemasangan sambungan rumah pelanggan PDAM.

“Mereka sudah datang ke kantor konfirmasi. Lalu kami jelaskan bahwa kami tidak pernah bayar karena PDAM waktu itu belum ada sistem elektroniknya. Tapi sekarang sudah ada dan rutin bayar pajak, pajak yang ditagih ini pajak tahun 2020,” ucapnya.

Armawati menyebutkan, hasil konfirmasinya ke pihak KPP Pratama Majene, PDAM Polman diminta bayar utang pajak tahun 2020 sebesar Rp 60 juta lebih, kemudian diberi batas waktu 60 hari untuk pelunasan utang pajak tersebut.

“Kami diharuskan bayar dari hasil pemeriksaan mereka, kami dikasih batas waktu selama 60 hari kedepan,” ungkapnya.

Armawati menyayangkan adanya temuan pajak PPh SR PDAM Polman tahun 2020, karena mulai tahun 2021 lalu PPh SR sudah tak diberlakukan lagi.

“Pernah kejadian jumlah utang pajak PDAM Polman sebesar Rp 700 juta, direktur sebelumnya tidak bayar, kemudian saldo rekening PDAM diblokir. Kita ini rutin bayar pajak tapi semakin dibayar semakin ada muncul tagihan,” tuturnya. (ali/ham)

  • Bagikan