MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Seorang pemuda diringkus polisi akibat penikaman yang dilakukannya di Jl. Cut Nyak Dien, Mamuju, pada Rabu malam, 31 Juli 2024.
Merespon cepat laporan warga, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju datangi TKP dan langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penikaman.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, baru saja terjadi tindak pidana penikaman. Pelaku penikaman itu Muhammad Adzaria Anwar, umurnya 21 tahun. Ia belum memiliki pekerjaan, ia merupakan warga Jl. Ambo Tjaja, Mamuju.
Sementara korban penikaman adalah Ismail, umur 21 tahun, tidak bekerja. Ia merupakan warga Jl. Cut Nyak Dien, Karema, Mamuju.
“Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka sebanyak empat tusukan yang terdiri dari tiga tusukan di bagian punggung dan satu tusukan di bagian dada,” ungkap Jamaluddin.
Kata Jamaluddin, kronologi peristiwa itu berawal ketika korban dengan pelaku berkumpul di rumah kediaman Abdillah untuk bermain game mobile legend pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari keterangan para saksi, bahwa pada saat bermain game mobile legend jaringan mengalami gangguan. Sehingga pelaku marah dan menuduh korban, Ismail, yang mengutakatik jaringan Wifi. Akhirnya terjadi adi mulut antara keduanya.
“Selanjutnya pada Rabu 31 Juli 2024, pelaku mendatangi rumah saksi Abdillah untuk menemui korban. Dan pelaku pun langsung mengeluarkan pisau dapur yang dibawa dari rumahnya lalu menikam korban sebanyak empat tusukan,” urai Jamaluddin.
Kini pelaku dan barang bukti sebilah pisau sudah ditahan di ruang Satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut. (*)