Tumpang Tindih dengan SHM, Banyak Fasilitas Pemerintah di Pasangkayu Berdiri di Area HGU

  • Bagikan

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Problem agraria di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, yang tidak tuntas, menyisakan masalah hingga kini. Salah satunya, masih adanya beberapa fasilitas negara atau fasilitas pemda yang berdiri di atas lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit.

Firman sebagai Kepala Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, menyampaikan bahwa di wilayahnya memang terdapat fasilitas pemerintah yang berdiri di area HGU. Itu disebabkan karena sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki masyarakat, tumpang tindih dengan HGU perusahaan sawit.

Ia menyebutkan beberapa fasiluitas itu seperti di Dusun Marisa, termasuk TK, masjid, Puskesdes, PAUD. Kemudian ada juga lapangan sepakbola, pasar, termasuk jalan trans Sulawesi, hingga perkampungan. “Masuk semua HGU itu,” ungkapnya, Rabu 31 Juli 2024.

Itu sebabnya, saat RDP dengan DPRD Pasangkayu pada Senin 29 Juli 2024, ia sudah meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak perusahaan menyelesaikan ini.

“Kita memohon kepada BPN agar ini diselesaikan, karena SHM tumpang tindih dengan HGU PT Letawa. Kalau kami pemerintah desa, kami meminta kepada BPN agar segera bertindak,” pinta Firman.

Senada dengan itu, Abdul Rahim selaku Kepala Desa Jengeng, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, juga menceritakan, karena HGU yang tumpang tindih dengan SHM masyarakat, akibatnya sekarang ada beberapa fasilitas milik pemerintah yang dibangun di lahan HGU.

“Fasilitas pemerintah ini banyak berdiri di lahan HGU, termasuk lahan bangunan Polsek Kecamatan Tikke Raya. Itu baru sementara dibangun. Selopnya sudah dikerja. Kemudian MCK di Desa Jengeng, itu juga kok masuk HGU,” ungkap Abdul Rahim via telepon, Rabu 31 Juli 2024.

Sementara itu, Anggota DPRD Pasangkayu Herman Yunus menyampaikan, terkait masih adanya fasilitas pemerintah yang berdiri di lahan HGU, pihaknya akan melakukan penelusuran, karena ini terkait dengan status aset pemerintah.

“Kita mau ini kepastian hukum. Terkait status aset pemerintah yang berdiri di lahan HGU, itu juga akan kita kaji,” ucap Herman Yunus, Rabu 31 Juli 2024. (*)

  • Bagikan