MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) lahan masyarakat dengan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, akan semakin rumit jika tak segera diselesaikan.
Praktisi hukum, Dr. Rahmat Idrus, menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus menata kembali administrasi pertanahannya, karena berpotensi menjadi sengketa kepemilikan lahan.
Sebab di lapangan, sudah bermunculan fakta bahwa banyak fasilitas pemerintah atau fasilitas umum yang dibangun di atas lahan berstatus HGU.
Mengenai potensi apakah pemerintah setempat akan dirugikan atau tidak dengan hal itu, Rahmat menjelaskan jika itu harus ditinjau lebih dulu mengenai proses penerbitan HGU disana.
“Kan harus di lihat dulu, duluan mana HGU dengan fasilitas pemerintah. Kalau duluan HGU, berarti alas hak pemerintah dan masyarakat lemah kalau perusahaan mau gugat, walaupun HGU itu ada jangka,” ujarnya, Kamis 1 Agustus 2024.
Bisa juga, lanjut Rahmat, pemerintah mengajukan ke BPN semua fasilitas pemerintah dan tanah milik masyarakat yang masuk HGU agar dikeluarkan dari HGU.
Mengenai mencuatnya problem ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Pasangkayu pada Senin 29 Juli 2024, menurutnya hal itu justru menjadi kesempatan untuk mendorong pelepasan lahan masyarakat dan fasilitas pemerintah dari HGU.
“Nah itu kesempatan pemerintah untuk mengeluarkan semua yang sudah bersertifikat baik milik pemerintah maupun masyarakat dari HGU perusahaan,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Firman selaku Kepala Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, menyampaikan bahwa di wilayahnya memang terdapat fasilitas pemerintah yang berdiri di area HGU. Itu disebabkan karena SHM yang dimiliki masyarakat, tumpang tindih dengan HGU perusahaan sawit.
Ia menyebutkan beberapa fasiluitas itu seperti di Dusun Marisa, termasuk TK, masjid, Puskesdes, PAUD. Kemudian ada juga lapangan sepakbola, pasar, termasuk jalan trans Sulawesi, hingga perkampungan. “Masuk semua HGU itu,” ungkapnya, Rabu 31 Juli 2024.
Itu sebabnya, saat RDP dengan DPRD Pasangkayu pada Senin 29 Juli 2024, ia sudah meminta agar BPN dan pihak perusahaan menyelesaikan ini.
“Kita memohon kepada BPN agar ini diselesaikan, karena SHM tumpang tindih dengan HGU PT Letawa. Kalau kami pemerintah desa, kami meminta kepada BPN agar segera bertindak,” pinta Firman.
Senada dengan itu, Abdul Rahim selaku Kepala Desa Jengeng, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, juga menceritakan, karena HGU yang tumpang tindih dengan SHM masyarakat, akibatnya sekarang ada beberapa fasilitas milik pemerintah yang dibangun di lahan HGU.
“Fasilitas pemerintah ini banyak berdiri di lahan HGU, termasuk lahan bangunan Polsek Kecamatan Tikke Raya. Itu baru sementara dibangun. Selopnya sudah dikerja. Kemudian MCK di Desa Jengeng, itu juga kok masuk HGU,” ungkap Abdul Rahim via telepon, Rabu 31 Juli 2024. (*)